Pengaturan terkait aturan peralihan dalam pasal 3 KUHP baru telah diperluas dengan mendukung pemikiran tentang asas retroaktivitas dan penerapan aturan baru kecuali perundang-undangan yang lama lebih menguntungkan ketika menghadapi perubahan undang-undang. Selain itu, Pasal tersebut tidak hanya berlaku untuk tersangka atau terdakwa sebelum putusan hakim berkekuatan hukum tetap, tetapi juga…