Iwan Setiawan Rahman (2025), Penyitaan Harta Benda Sebagai Pidana Tambahan Pembayaran Uang Pengganti dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi (Studi di Kejaksaan Tinggi Maluku Utara), dengan Komisi Pembimbingan Dr. Anshar, S.H., M.H (pembimbing I) dan Dr. Amriyanto, S.H., M.H (Pembimbing II). Dalam rangka upaya pengembalian kerugian keuangan negara salah satu upaya yang ditempuh yakni dengan m…