Implikasi hubungan ketenagakerjaan berpeluang pada terjadinya perselisihan antara pekerja dan pemberi kerja (perusahaan). Oleh karena itu, pemerintah mengatur persoalan yang mungkin timbul dalam hubungan industrial melalui peraturan perundang-undangan Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisishan Hubungan Industrial. Disebutkan dalam Pasal 1 ayat (1) perselisihan hubungan industria…