Kejaksaan Republik Indonesia menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia adalah lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan undang-undang. Salah satu kewenangan kejaksaan berdasarkan undang-undang adalah kejaksaan dapat bertindak untuk dan atas nama negara baik diluar maupun didalam pengad…