Di dalam Pasal 68 Undang-Undang No.23 Tahun 2014 diatur bahwa Presiden diberikan kewenangan untuk memberhentikan kepala daerah khususnya dalam hal kepala daerah tidak melaksanakan Program Strategis Nasional. Tujuan penelitian ini untuk mengevaluasi kewenangan dan mekanisme pemberhentian kepala daerah yang tidak melaksanakan Program Strategis Nasional tersebut. Jenis penelitian yang digu…