Suilham Gamtohe,01011811025,: Rekonstruksi Pengaturan Karya Seni Dalam Bentuk Digital (Non-Fungible Token) Dalam Rangka Perlindungan Hak Cipta Digital, S1 Hukum, Hukum Perdata, Fakultas Hukum, Universitas Khairun Ternate. Dibimbing Oleh Pof.Dr. Husen Alting.SH,.MH dan Dr. Sultan Alwan,SH,.MH. Fenomena karya seni dalam bentuk digital yang dikenal saat ini dengan nama NFT (Non-Fungible Toke…