Text
"PERJANJIAN KERJA OUTSOURCING BAGI TENAGA KERJA PADA PERUSAHAAN SEBAGAI PENYEDIA JASA TENAGA KERJA DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG CIPTA KERJA (Studi Kasus Di PT. Almira Lintang Pratama Kota Ternate)"
Dalam undang-undang cipta kerja terdapat sebuah pokok permasalahan yaitu
tentang tenaga kerja outsourcing. Tenaga Kerja Outsourcing merupakan tenaga
kerja yang dalam praktiknnya sama sekali tidak memiliki ikatan dengan tempat
tempat mereka bekerja. Mereka hanya memiliki perjanjian kerja terhadap
perusahaan yang menyalurkan mereka bekerja. Banyak sekali permasalahan yang
terjadi dengan para tenaga kerja yang bekerja berdasarkan outsourcing, oleh sebab
itulah diciptakannya undang-undang cipta kerja yang berusaha melindungi hakhak tenaga kerja.
Tidak tersedia versi lain