Text
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK MELALUI MEDIA SOSIAL (STUDI KASUS CYBER CRIME POLDA MALUKU UTARA)
Nilawati Hamzah. (2023). “Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku
Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial (Studi Kasus
Cbyber Crime Polda Maluku Utara)” (dibimbing oleh Faisal dan Muhammad
Mufti M. Djafar)
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan hukum pidana
materil terhadap pelaku tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial
di Polda Maluku Utara dan untuk mengetahui pertanggungjawaban pidana pelaku
tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial
Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini ialah jenis penelitian
Hukum empiris. Penelitian hukum empiris adalah untuk mengkaji tentang
keadaan hukum atau fakta yang didapat dalam kehidupan masyarakat. ipe
penelitian ini sering disebut sebagai Socio Legal Research.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Penerapan Hukum Pidana Materil
Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial
(Studi di Polda Maluku Utara) selaras dengan Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana, pencemaran nama baik atau penghinaan diatur didalam Pasal 310 dan 311
KUHP serta didalam Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang No.19 Tahun 2016 atas
perubahan Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik
Tidak tersedia versi lain