Text
PERAN LEMBAGA BANTUAN HUKUM TERHADAP KAUM MISKIN DI PENGADILAN
a.n, Kurniawan M. Yoisagadji “Peran Lembaga Bantuan Hukum Terhadap
Kaum Miskin Di Pengadilan”Di bimbing oleh Dr. Syahwal Abdulajid (Pembimbing
I) dan Fahria (pembimbing II)
Bantuan hukum merupakan suatu konsep jawaban terhadap adanya kebutuhan
masyarakat atas adagium “hukum tajam ke bawah, hukum tumpul ke atas”.
Keberadaan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum tidak
lepas dari agenda reformasi hukum yang memberikan hak bagi warga negaranya
untuk mendapatkan keadilan (access to justice) dan hak untuk mendapatkan peradilan
yang adil dan tidak memihak (fair trial) diantaranya melalui pemberian bantuan
hukum.
Metode yang dipergunakan adalah normatif-, dimana selain mengkaji peraturan
tertulis yakni Undang-undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, juga
dikaji terkait implementasi ketentuan hukum normatif Undang-undang Nomor 16
Tahun 2011 tentang bantuanHukum dalam aksinya dalam periStiwa lembaga bantuan
hukum dalam access to justice penyelenggaraan bantuan hukum.
Tujuan dibentuknya Undang-undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan
Hukum ini menjadikan sebuah payung hukum bagi lembaga lembaga bantuan hukum
untuk lebih dapat bergerak bebas dan leluasa tetapi tetap dalam koridor hukum di
dalam memberikan bantuan hukum pada masyarakat luas khususnya masyarakat yang
tergolong masyarakat tidak mampu. Banyaknya Lembaga-lembaga bantuan hukum
yang bermunculan sangat diharapkan peran serta yang nyata agar dapat menjadi asa
baru di tengah keputusasaan masyarakat awam dalam memperjuangkan hak-haknya
di mata hukum, baik dalam memperjuangkan permasalahan hukum yang di hadapi
secara non litigasi (di luar pengadilan) maupun secara litigasi (di dalam pengadilan).
Tidak dapat dipungkiri, stigma negatif masyarakat terhadap proses mencari keadilan
di negeri tercinta, Indonesia sangat kuat dan besar sehingga muncul sebuah
ketidakpercayaan terhadap dunia peradilan kita. Oleh sebab itulah diperoleh hasil
bahwa lembaga bantuan hukum memiliki andil yang besar dalam access to justice
sehingga tidak hanya dapat menumbuhkan harapan baru di dalam dunia peradilan
tetapi juga menjadi bukti nyata akan keadilan yang sama bagi siapa pun di muka
hukum.
Tidak tersedia versi lain