Text
URGENSI PERJANJIAN PRA NIKAH PERKAWINAN SIRRI TERKAIT HARTA BERSAMA
Nurzannah (2023), Urgensi Perjanjian Pra Nikah Perkawinan Sirri Terkait
Harta Bersama dengan komisi pembimbing Wahda Z. Imam dan Faissal Malik.
Penelitian ini bertujuan menganalisis urgensi perjanjian pra nikah perkawinan sirri
terkait harta bersama, serta untuk menelaah perlindungan hukum terhadap harta dalam
perjanjian perkawinan.Metode penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif
yaitu penelitian yang mengacu pada norma -norma yang terdapat dalam peraturan
perundang-undangan. Penelitian ini bersifat preskriptif, yaitu suatu ilmu yang
mempelajari tujuan hukum, nilai-nilai keadilan, validitas aturan hukum, konsep-konsep
hukum dan norma-norma hukum.Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Urgensi
perjanjian pra nikah terkait perkawinan sirri dan harta bersama ialah dalam perjanjian
pra-nikah, calon pasangan suami istri dapat mengatur kepemilikan dan pemisahan harta
untuk menghindari penggabungan harta yang diperoleh masing-masing suami istri
selama pernikahan berlangsung. Pada hakikatnya harta yang diperoleh selama
perkawinan merupakan harta bersama, kecuali terdapat perjanjian pra-nikah antara
suami dan istri. Tidak hanya itu, dengan adanya pemisahan harta, calon pasangan suami
istri juga dapat mengatur pemisahan utang. Seh ingga, suami/istri yang tidak berutang
tidak akan turut menanggung utang secara bersama-sama atau tanggung renteng,
melainkan adalah tanggung jawab masing-masing. Perlindungan hukum terhadap harta
dalam perjanjian perkawinan. Memisahkan harta kekayaan antara pihak suami dengan
istri sehingga harta mereka tidak bercampur; Hutang yang dimiliki suami atau istri akan
menjadi tanggung jawab masing-masing; Apabila salah satu bermaksud menjual harta
kekayaannya maka tidak perlu meminta persetujuan pasangannya; Dalam hal suami
atau istri akan mengajukan fasilitas kredit tidak perlu meminta persetujuan pasangannya
untuk menjaminkan harga kekayaannya; Menjamin berlangsungnya harta peninggalan
keluarga; Melindungi kepentingan pihak istri apabila pihak suami melakukan poligami;
serta Menghindari motivasi perkawinan yang tidak sehat.
Kata Kunci: Urgensi; Perjanjian Pra Nikah; Perkawinan Sirri; Harta Bersama
Tidak tersedia versi lain