Iwan Setiawan Rahman (2025), Penyitaan Harta Benda Sebagai Pidana Tambahan Pembayaran Uang Pengganti dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi (Studi di Kejaksaan Tinggi Maluku Utara), dengan Komisi Pembimbingan Dr. Anshar, S.H., M.H (pembimbing I) dan Dr. Amriyanto, S.H., M.H (Pembimbing II). Dalam rangka upaya pengembalian kerugian keuangan negara salah satu upaya yang ditempuh yakni dengan m…
Biblografi : hlm. D-1-3 Indeks : I-1-4
Tito Tri Setiawan, 2025. Students’ Difficulties in Writing Scientific Articles: The Study of English Students During the Sixth Semester in the 2023/2024 Academic Year. Supervised by Dr. Hujaefa Hi. Muhamad, S.Pd., M.Hum. as the first supervisor, and Indry Widyasti Anwar, S.Pd., M.A. as the second supervisor. This research aims to find out the difficulties faced by eighth-semester students…
Heri Setiawan, Optimalisasi Pengenaan Pidana Tambahan Uang Pengganti Terhadap Tindak Pidana Korupsi Yang Merugikan Keuangan Negara Sehubungan Adanya Alternatif Pilihan Pidana Penjara Sebagai Pengganti (Studi Eksekusi Putusan Di Maluku Utara Tahun 2021), di bimbing oleh Faissal Malik dan Anshar. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis Optimalisasi Pengenaan Pidana Tambahan Uang Penggant…